Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi :
Insinyur Profesional dan Sertifikasi Internasional
1.0 Pendahuluan
Gambar 1.1 Seorang Engineer
Jenis profesi bidang Teknik mesin dan Sertifikasi
Profesi Insinyur Profesional jenis profesi bidang Teknik mesin. Lapang
pekerjaan sarjana Teknik mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam
bidang-bidang industry dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya.
Sebelum kita memasuki pembahasan dari tema diatas,
alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
Teknik Mesin dan Insinyur lalu setelahnya kita memasuki pembahasan mengenai
Sertifikasi di dalam bidang tersebut.
2.0 Teori
Gambar 2.1 Mechanical
Engineering
APA ITU Mechanical
Engineering(Tek Mesin) ?
Teknik Mesin atau Teknik Mekanik adalah ilmu Teknik mengenai
aplikasi dari prinsip fisika untuk analisis,
desain, manufaktur dan pemeliharaan sebuah istem mekanik. Ilmu ini
membutuhkan pengertian mendalam atas konsep utama dari cabang ilmu mekanika,
kinematika, Teknik material, termodinamika dan energi. Ahli atau pakar dari Teknik
mesin biasanya disebut sebagai Insinyur (Teknik
Mesin), yang memanfaatkan pengertian atas ilmu Teknik ini dalammendesain dan
menganalisis pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industry, peralatan dan mesin
industry dan lain sebagainya. Teknik mesin biasanya terdiri dari :
1.
Perancangan
Mekanik dan Konstruksi
2.
Proses Manufaktur
dan Sistem Produksi
3.
Konversi Energi
4.
Ilmu Bahan/
Metalurgi
Teknik mesin mulai berkembang sebagai suatu ilmu
setelah adanya revolusi industry di Eropa pada abad ke-18. Kemudian pada abad
ke -19 semakin berkembang lagi mengikuti perkembangan ilmu fisika. Ilmu Teknik mesin
pun semakin canggih, dan para insinyurnya sekarang mengembangkan diri di bagian
komposit, mekatronika, dan nanoteknologi. Ilmu ini juga mempunyai hubungan
dengan Teknik penerbangan, Teknik sipil, Teknik listrik, Teknik perminyak, dan Teknik
kimia.
Jadi, seorang Engineer
mekanikal atau Teknik mesin bidang ilmu yang mereka pelajari cukup luas, karena
kita bisa pembelajaran di bidangnya bisa meliputi berbagai bidang seperti yang
telah disebutkan diatas, seperti manufaktur, metalurgi, Teknik sipil bahkan
dibidang kelistrikan yang seharusnya menjadi ciri khas dari seorang Engineer elektro.
3.0 Pembahasan
Tantangan
di era globalisasi dan pasar yang kompetitif menuntut daya tahan dan daya saing
sebuah kelompok, komunitas, organisasi dan negara dalam bentuk pengembangan
sumber daya manusia sebagai intellectual
asset menjadi salah satu factor yang penting dalam mendukung produktivitas
dan keunggulan kompetitif perusahaan. Pengembangan SDM stratejik merupakan
tuntunan bagi setiap organisasi untuk menyelaraskan program training dengan strategi
organisasi. Selain itu, pengembangan SDM menuntut perpaduan yang sinergik
antara aspek pembelajaran (learning)
dan aspek kinerja (performance).
Untuk itu, pengembangan SDM melalui program training di tempat kerja
membutuhkan suatu sarana dan fasilitas yaitu Training Center. Isu sertifikasi menjadi salah satu cara yang
digunakan dalam membangun struktur karir professional dan pengembangan kualitas
atau mutu. Seperti sertifikasi untuk ISO 31000 untuk Risk Management Standard,
ISO 2600 untuk Social Responsibilty, Standar “ Chain Of Custody”, Standar ISO
9001, Standar ISO 14001, Standar Sustainable Forest Management dan masih banyak
lagi.
Gambar 3.1 Sertifikasi
LALU, APA YANG DIMAKSUD DENGAN SERTIFIKASI PROFESIONAL/PROFESI,
PENTINGKAH ?
Istilah sertifikasi berasal dari Bahasa Inggris “Certification” dengan yang berarti
keterangan, pengesahan, ijazah, sertifikat, brevet, diploma, keterangan.
International Institute For Environment Develpoment (IIED), pengertian
sertifikasi adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis
bahwa suatu produk, proses atas jasa telah memenuhi standar tertentu,
berdasarkan audit yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati.
Sertifikasi berkaitan dengan pelabelan produk untuk proses komunikasi pasar.
Sertifikasi pun dibagi menjadi beberapa jenis,
diantaranya adalah :
11.
Sertifikasi
Proffesional
Sertifikasi professional, kadang hanya disebut dengan
sertifikasi atau kualifikasi saja, adalah suatu penetapan yang diberikan oleh
suatu organisasi professional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang
tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi
biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk
suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya
diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan Pendidikan
berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (continuing
education unit).
22.
Sertifikasi
Profesi
Sertifikasi profesi dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus.
Misalnya profesi medis sering membutuhkan tenaga ahli atau spesialisassi
tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi profesi
dilakukan dalam rangka menerapkan standar professional, meningkatkan tingkat
praktek, dan mungkin melindungi masyarakat (meskipun ini juga merupakan domain
dari lisensi), sebuah organisasi professional mungkin menetapkan sertifikasi.
Hal ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua tempat dimana seorang professional
bersertifikat mungkin bekerja. Tentu saja, hal ini membutuhkan pola penilaian
dan pertanggung jawaban secara hokum dari seluruh profesi yang ada.
Manfaat uji sertifikasi profesi sebagai berikut :
a) Melindungi
organisasi dan anggota profesi dari praktek penyelenggaraan layanan sesuai
tugas dan fungsi yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra organisasi
profesi itu sendiri.
b) Melindungi
masyarakat atau warga negara dari praktek layanan yang merugikan dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan dapat menghambat kepentingan yang lebih luas.
c) Mendorong upaya
pembinaan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan
oleh organisasi profesi.
d) Sebagai wahana
dalam penjaminan mutu bagi lembaga atau organisasi profesi yang bertugas
mempersiapkan anggotanya untuk memberikan layanan secara berkualitas.
e) Melindungi dan
memelihara organisasi profesi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dari
kepentingan internal dan eksternal yang berpotensi menimbulkan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
f)
Sarana
akuntabilitas public
g)
Pengembangan karir
dalam masyarakat bagi anggota profesi.
h)
Menerapkan etika
dan standar nilai yang mengatur kinerja dan layanan profesi.
Sumber :
- https://bunkslamet.wordpress.com
- https://wahjudinsumpeno.wordpress.com/
- https://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar